Sosialisasi Tugas dan Fungsi SPI RSUD Dr. Moch Ansari Saleh

Sosialisasi  Tugas dan Fungsi SPI RSUD Dr. Moch Ansari Saleh

 

 Rumah Sakit adalah sebuah organisasi yang memiliki tujuan – tujuan yang harus dicapai, dalam hal ini adalah pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu terhadap para pelanggan baik internal maupun eksternal . Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, salah satu komponen yang dibutuhkan adalah pengawasan internal yang dimaksudkan untuk mencegah secara dini tindakan yang akan menyimpang dari jalur pencapaian tujuan organisasi. Undang-undang Nomor  44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 39 menetapkan:

  1. Dalam penyelenggaraan Ru mah Sakit harus diaudit.
  2. Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit kinerja dan audit medis.
  3. Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
  4. Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga Pengawas.
  5. Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan Menteri.

 

Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 123 menetapkan:

  1. Pemeriksaan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal.
  2. Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD.
    Sesuai dengan Undang-undang nomor 44 Tahun 2009 pasal 36 menetapkan bahwa setiap rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.

 Kaidah-kaidah Good Corporate Governance meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian serta kewajaran/kepatutan sesuai dengan prinsip korporasi yang sehat dan taat kepada peraturan perundangan. Suatu mekanisme dan sistem pengendalian internal merupakan salah satu sarana utama untuk dapat memastikan bahwa pengelolaan rumah sakit telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang diinginkan tersebut.

Satuan Pengawas Internal (SPI) adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk :

  1. Membantu Direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit.
  2. Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya.
  3. Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit.

 Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit. Adapun Tanggung jawab SPI adalah :

  1. Melakukan kajian dan analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan pengelolaan risiko telah dilaksanakan oleh unit-unit kerja yang bersangkutan.
  2. Melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan efektivitas dan efisiensi sistem dan prosedur, dalam bidang-bidang :
  • Keuangan
  • Operasi dan pelayanan
  • Pemasaran
  • Sumber daya manusia
  • Pengembangan
  1. Melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi untuk memastikan bahwa :
  1. Informasi penting rumah sakit terjamin keamanannya.
  2. Fungsi sekretariat rumah sakit dalam pengendalian informasi dapat berjalan dengan efektif.
  3. Penyajian laporan-laporan rumah sakit memenuhi peraturan perundang-undangan.
  4. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh direktur.

 Saat ini Tim Satuan Pengawas Internal RSUD Dr. H.Moch    Ansari Saleh (SPI RSUD) telah dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Nomor 821/9349-TU/RSAS/2016 tanggal 28 Juli 2016. Menindak lanjuti hal tersebut pada Senin  tanggal 17 Oktober 2016 bertempat di aula RSUD Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, Tim SPI RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin menyelenggarakan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi yang dihadiri oleh manajemen dan perwakilan dari semua unit kerja di lingkungan Rumah Sakit. Acara dibuka oleh Direktur RSUD Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, DR.dr. Izaak Zoelkarnain, Sp. OT, FICS dilanjutkan sosialisasi SPI RSUD Dr.H.Moch. Ansari Saleh, dr. Marsintauli HS, SpA.

 Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit, keberadaan SPI diharapkan dapat menjadi mitra kerja yang baik bagi manajemen dalam menilai setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit. SPI bukanlah unit kerja yang mencari kesalahan, tetapi unit kerja yang membantu top manajemen dalam mengawasi dan mengevaluasi sistem pengendalian manajemen sehingga mengarahkan jalannya organisasi dalam jalur yang benar.

Pembentukan SPI tentunya didasari dengan itikad baik untuk memajukan RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh. Dengan audit Internal yang baik dan sesuai harapan, RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh diharapkan akan semakin berkembang dan dipercaya baik oleh pelanggan eksternal maupun internal.


dr. Marsintauli, Sp.AK, Ketua SPI RS Ansari Saleh

Susunan kepengurusan SPI RSUD Dr. Moch .Ansari Saleh Banjarmasin adalah :

           -           Ketua              : dr. Marsintauli,Sp.AK

           -           Wakil               :  dr. Fatmawati Abasmay, Sp.KFR

           -           Sekretaris        : dr.Sri Anggia Meilyta

Anggota          :

           -           Komisi Keuangan       :

1. Sri Wahyuni

2. Hendra Eka Saputra,SE

           -           Komisi SDM:  

1. Rosihan Anwar,S.Sos

2. Royadi Akhyar,SKM,MM

           -           Komisi Pelayanan:  

1.  dr. Dharma,Sp.BP

2.  M.Hanafi,S.Kep

           -           Komisi Aset: 

1. M Rusdi Laayu,SKM

2. Eka Raya Hadi Kusuma, SE,Ak

  

 

 

Berita Terkait

Belum Ada Komentar

Isi Komentar