CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1434 H/ 2013

SURAT EDARAN

Nomor 065/00804/ORG Tahun 2013

tentang

CUTI BERSAMA IDUL FITRI 1434 H/ 2013


Sehubungan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065/01534/ORG Tanggal 27 Desember 2012 Perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penetapan Pengaturan Hari-hari libur dan cuti bersama tahun 2013 ditetapkan melalui SK Bersama Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2012, Nomor SKB.06/MEN/VII/2012, Nomor 02 Tahun 2012 Tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013.
  2. Libur Nasional Idul Fitri 1434 H, ditetapkan hari kamis tanggal 8 Agustus 2013 dan hari Jumat tanggal 9 Agustus 2013, dan cuti bersama untuk idul fitri dilaksanakan pada hari Senin s.d Rabu tanggal 5 s.d 7 Agustus 2013
  3. Bagi SKPD/Badan Layanan/ Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan instansi yang bersangkutan agar mengatur penugasan karyawan/karyawati pada hari-hari libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Kerja masing-masing.
  4. Kepada semua Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan langkah-langkah peningkatan disiplin terutama pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013


Demikian untuk dipedomi sebagaimana mestinya.

 

a.n GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

SEKRETARIS DAERAH

 

MUHAMMAD ARSYADI, ME

 

 

 

 

(humas/Ins.IT/hfz)

Berita Terkait

Belum Ada Komentar

Isi Komentar