Tugas dan Fungsi Rumah Sakit


Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan perorangan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan peningkatan dan pencegahan serta pelaksanaan upaya rujukan.

 

Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas tersebut, mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai standar pelayanan rumah sakit
  2. Penyelenggaraan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatiakn etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
  5. Penyelenggaraan pelayaanan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, fasilitasi hukum dan perencanaan rumah sakit

 

Rumah Sakit dalam melaksanakan uraian tugasnya mempunyai uraian tugas sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan medik
  3. Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik
  4. Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan asuhan keperawatan
  5. Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pelayanan rujuakn
  6. Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
  7. Menetapkan kebijakan operasional penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan
  8. Memantau dan mengendalikan pengelolaan ketatausahaan
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesiao bidang tugas dan tanggungjawabnya