Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang/ Jasa RS.MAS - TA. 2014

RENCANA UMUM PENGADAAN ( RUP )

RSUD. Dr.H. MOCH. ANSARI SALEH BANJARMASIN

TAHUN ANGGARAN 2014

 

                Sehubungan dengan akan dilaksanakannya kegiatan pengadaan barang dan jasa pada RSUD. Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin tahun anggaran 2014, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 70/2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden nomor: 54/2010. Penayangan ini dimaksudkan untuk menciptakan kompetisi yang sehat dan tranparasi. 

 

link:
eproc LPSE Prov. Kalsel : http://lpse.kalselprov.go.id/eproc/

 

 

Terjepit Diantara Integritas dan Intervensi

Menjadi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja ULP, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan) bukanlah hal yang menyenangkan bagi sebagian PNS. Banyak keluh-kesah serta suka dan duka tatkala seorang PNS menjalani tugas sebagai Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Mulai dari honor yang tak sebanding dengan besarnya beban dan risiko pekerjaan sampai dengan kuatnya arus intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intervensi harus diimbangi dengan integritas.

 Integritas dapat diartikan sebagai tindakan yang sesuai dengan norma, nilai, dan prinsip yang telah diatur. Integritas juga mengandung arti kejujuran. Dalam Pengadaan Barang/Jasa integritas merupakan persyaratan pertama yang harus dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja ULP, dan Pejabat/Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Perwujudan dari integritas dituangkan dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani oleh PPK, Pejabat/Panitia Pengadaan/Pokja ULP, dan PPHP.

Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 13 Perpres Nomor 70 Tahun 2012). Kenyataan yang seringkali terjadi, Pakta Integritas hanyalah selembaran kertas yang dijadikan dokumen pelengkap dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Lebih ironis lagi ada yang menandatangani Pakta Integritas tanpa membaca apalagi memahaminya terlebih dahulu.

 Integritas seseorang seringkali goyah akibat adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Intevensi sering diartikan sebagai tindakan campur tangan. Bentuk intervensi yang sering terjadi dalam proses Pengadaan Barang/Jasa adalah adanya perintah atau tekanan untuk memenangkan Penyedia tertentu. Istilah yang umumnya digunakan adalah “arahan/titipan” yang dibalut dengan kata “Kebijakan”.

Semua pihak yang terlibat seakan dipaksa untuk mengamankan kebijakan tersebut. Melawan kebijakan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak loyal. Akibatnya bagi seorang PNS bisa saja dipindahtugaskan (mutasi) bahkan dibebastugaskan (non job). Loyalitas seringkali disalahtafsirkan sebagai sikap sesorang yang harus tunduk dan mengikuti apapun perintah atasan termasuk menabrak aturan sekalipun. 

Penulis: Rahfan Mokoginta (Praktisi & Instruktur Pengadaan Barang/Jasa)

 

info by: SUNRAM RSAS

 

 (HUMAS/ITKOM/hfz)

Berita Terkait

Belum Ada Komentar

Isi Komentar