Sosialisasi Pergub No 032 Tentang Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO)
Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kal-Sel No.032 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka dilaksanakan sosialisasi dan pemaparan oleh Direktur dan Wadir Administrasi Keuangan kepada bagian Manajemen, Instalasi dan unit-unit kerja di lingkungan RSAS.
"KSO adalah perbuatan antar subjek hukum mengikatkan diri untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan kedua belah pihak" terang M. Ramadhan, Wadir Adm & Keu.
"KSO yang dapat dilaksanakan antara lain KSO Penyediaan barang/jasa, penggunaan SDM, pemanfaatan sewa, bangun serah guna dan bangun guna serah, dan dalam KSO harus ditekankan pada Efektif dan Efisiensi" lanjut beliau.
Dalam sambutannya, Direktur RSAS, dr. Izaak Zoelkarnain A. mengungkapkan bahwa RSAS rencananya akan memulai KSO berdasarkan pergub ini pada tahun 2016, mengingat untuk 2015 sudah berjalan dan sudah ada beberapa kerjasama-kerjasama yang sudah dilaksanakan.
"Kita mengharapkan dengan adanya Pergub KSO ini,maka bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk efektif dan efisien pelayanan di RS Ansari Saleh,dan kedepannya rencana awal KSO adalah pelayanan Haemodialisa di Laboratorium" ungkap Direktur.
(Humas/ IT)
2 Komentar
izin nyimak
wah ternyata ada banyak sekali hal di dunia ini yang harus kita pelajari jika ingin mengetahui semua hal, saya sudah banyak membaca artikel pada internet seperti ini namun saya selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan pelajaran yang, terima kasih atas berbagi informasi yang bermanfaat bagi kita.