Survey Akreditasi KARS (part.2)

Lanjutan…
Hari Kedua, diawali dengan pemaparan catatan hasil surveior pada kegiatan yang dilaksanakan hari pertama, banyak masukan dan hasil survey yang langsung coba diperbaiki oleh tim akreditasi rumah sakit. Selanjutnya pihak rumah sakit juga diberi kesempatan oleh surveior KARS untuk menyampaikan klarifikasi terhadap catatan surveior yg telah dibuat. dr. Lita Dame selaku ketua tim akreditasi, menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait catatan dan kelengkapan dokumen yang diminta. kegiatan dilanjutkan dengan telusur lapangan oleh surveior kars didampingi perwakilan tim akreditasi.
Hari terakhir, surveior KARS melakukan wawancara terhadap para pimpinan rumah sakit, serta pengecekan kembali dokumen-dokumen yang sebelumnya telah diminta. para surveior juga banyak memberikan masukan terkait pelayanan dan dokumen legal formal demi peningkatan mutu serta keamanan rumah sakit.
Sesuai dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009, pasal, 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu.
Akreditasi..! Yes...! Paripurna.. Yes..! Yes..! Yes..!!
Lihat Gallery Foto >> Kegiatan Survey Akreditasi
(IT-PDE/ Tim Akreditasi)
Belum Ada Komentar