Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS part.1
JKN Info Part. 1
Sebagian besar dari kita masih sering bertanya-tanya mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS kesehatan. Program Nasional yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014 ini tidak jarang malah membuat bingung baik masyarakat maupun petugas pelayanan kesehatan itu sendiri. Berikut ini adalah sebagian besar pertanyaan-pertanyaan umum yang paling sering ditanyakan mengenai JKS dan BPJS:
Apa itu SJSN?
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Apa itu DJSN?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Apa itu BPJS ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014.
Apa saja jenis jaminan sosial?
• Jaminan Kesehatan;
• Jaminan Kecelakaan Kerja;
• Jaminan Hari Tua;
• Jaminan Pensiun; dan
• Jaminan Kematian.
Apa itu Jaminan Kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada
setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan ?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan.
2. bukan PBI jaminan kesehatan.
Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.
Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.
Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa yang berwenang menetapkannya ?
Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.
Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
6. Pegawai Swasta dan
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
Agar mendapatkan manfaat dari program JKN, Segera lah daftarkan diri anda dan keluarga ke kantor BPJS terdekat dikota anda.
Untuk informasi mengenai BPJS lebih lanjut, silahkan download Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Buku Saku FAQ JKN Tahun 2014
Artikel Terkait: Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS part.2
Poster JKN : Galery Poster JKN
(by: hafidz/ IT/ Humas)
187 Komentar
Hello, I would like to subscribe for this website to take
most recent updates, therefore where can i do it please help out.
Hey! Iknow this is kinda off topic but I was wondering which blog platform are you using for this site?
I'm getting ffed up of Wordpress because I've had ptoblems with hackers and I'm looking at options for anothner platform.
I would be awesome if youu could point me in the direction of
a gopod platform.
My spouse annd I stumbled over here differrent web address
aand thought I might check things out. I like what I see so i am just following you.
Look forward to cyecking out your web page yet again.
Howdy! Do you kno if they mke any plugins to
safeguard against hackers? I'm kinda paranoid about losing everything I've
worked hard on. Any recommendations?
Very descrptive post, I lovved that a lot.
Will there be a part 2?
Hi would you mind letting me know which webb
host you're using? I've loaded yor blog in 3 different internet browsers andd I must sayy this
blog loads a lot faster then most. Can yyou recommend a good internet hosting provider at a honest price?
Kudos, I appreciate it!
bookmarked!!, I love your website!
you're truly a excellent webmaster. The web site loading vlocity iss incredible.
It sort of feels that you're doing any distinctiuve trick.
In addition, The contents are masterpiece. you've performed a
great job on this subject!
Hello to all, how is all, I thunk every one is geting
more from this web page, and your views are nice designed for new users.
Prety nice post. I just stumbled upon yor weblog and
wished to mention that I've really enjoyed surfing around yourr blog posts.
In any case I'll be subscribing for your rss
feed and I hope you write once more very soon!