Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS part.2

JKN Info Part. 2
Pengertian Program JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN )
Kelembagaan
1. Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )
2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.
Kepesertaan
- Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
- Penerima manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah) sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran tambahan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
- Kepesertaan berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
- Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).
Iuran
- iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
- iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari lima orang.
Agar mendapatkan manfaat dari program JKN, Segera lah daftarkan diri anda dan keluarga ke kantor BPJS terdekat dikota anda.
Untuk informasi mengenai BPJS lebih lanjut, silahkan download Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Buku Saku FAQ JKN Tahun 2014
Artikel Terkait: Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS part.1
Poster JKN : Galery Poster JKN
(by: hafidz/ IT/ Humas)
809 Komentar
It's very straightforward to find out any topic on web as compared to books, as I found this paragraph at this site.
https://topprowellness.com/
Superb, what a webpage it is! This website presents useful data to us, keep it up.
Its not my first time to pay a visit this web page,
i am visiting this website dailly and take nice facts from here all
the time.
Hi, every time i used to check blog posts here early in the daylight, since i enjoy to learn more
and more.
https://tpcheap.com/
I seriously love your website.. Pleasant colors &
theme. Did you create this amazing site yourself?
Please reply back as I'm wanting to create my very own website and would like to know where you got this from or what the
theme is called. Cheers!
Highly energetic article, I enjoyed that a lot. Will there
be a part 2?
Hi there very cool website!! Guy .. Beautiful .. Superb ..
I'll bookmark your blog and take the feeds additionally?
I am satisfied to seek out numerous useful info right here in the put up,
we'd like work out extra techniques in this regard, thanks for sharing.
. . . . .
What's up, just wanted to say, I loved this article. It was inspiring.
Keep on posting!
Hey are using Wordpress for your blog platform? I'm
new to the blog world but I'm trying to get started and set up my own. Do you need any html coding expertise to make your own blog?
Any help would be greatly appreciated!
Outstanding post however , I was wondering if you could write
a litte more on this subject? I'd be very thankful if you could elaborate
a little bit more. Thanks!