Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS part.2

JKN Info Part. 2

Pengertian Program JKN

Program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat Program JKN adalah suatu program Pemerintah dan Masyarakat/Rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera (Naskah Akademik SJSN )

Kelembagaan

1. Program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 5 ayat 1 )

2. Organisasi, fungsi dan hubungan antar kelembagaan masih menunggu penetapan RUU BPJS.

Kepesertaan

  1. Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 1 ).
  2. Penerima manfaat adalah peserta dan anggota keluarga (istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah) sebanyak-banyaknya lima orang (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 2 ). Penerima manfaat dapat diperluas kepada anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua dengan membayar iuran tambahan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 20 ayat 3 ).
  3. Kepesertaan berkesinambungan sesuai prinsip portabilitas dengan memberlakukan program di seluruh wilayah Indonesia dan menjamin keberlangsungan manfaat bagi peserta dan keluarganya hingga enam bulan pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pekerja yang tidak memiliki pekerjaan setelah enam bulan PHK atau mengalami cacat tetap total dan tidak memiliki kemampuan ekonomi tetap menjadi peserta dan iurannya dibayar oleh Pemerintah (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 21 ayat 1,2,3 ). Kesinambungan kepesertaan bagi pensiunan dan ahli warisnya akan dapat dipenuhi dengan melanjutkan pembayaran iuran jaminan kesehatan dari manfaat jaminan pensiun.
  4. Kepesertaan mengacu pada konsep penduduk dengan mengizinkan warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia untuk ikut serta (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 1 angka 8 ).

Iuran

  1. iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah.
  2. iuran tambahan dikenakan kepada peserta yang mengikutsertakan anggota keluarga lebih dari lima orang.

 

 

 

 

 

Agar mendapatkan manfaat dari program JKN, Segera lah daftarkan diri anda dan keluarga ke kantor BPJS terdekat dikota anda.

 

Untuk informasi mengenai BPJS lebih lanjut, silahkan download Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Buku Saku FAQ JKN Tahun 2014 

 

Artikel Terkait: Tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS part.1

Poster JKN : Galery Poster JKN

(by: hafidz/ IT/ Humas)

Berita Terkait

285 Komentar

Narendra | 03 Agustus 2015 - 16:50:22 WIB
ditunggu informasi barunya ya :)
Roseola Infantum Pada Anak | 15 Juli 2015 - 11:02:03 WIB
berita yang sangat informatif...
ohh iyaa min.. berhubung sebentar lagi lebaran, ane mau ucapin minal aidzin wal faidzin ya
Asma | 25 Mei 2015 - 14:00:20 WIB
semuanya sudah di atur oleh Dia sang Maha Pencipta :)
Kiseop | 25 Mei 2015 - 13:57:25 WIB
semoga tidak terjadi sesuatu yang buruk
Asma | 25 Mei 2015 - 11:41:44 WIB
terkadang inspirasi bisa muncul dari hal yang tidak terduga
Kiseop | 25 Mei 2015 - 11:23:40 WIB
Kita hidup hanya sekali, jadi manfaatkanlah dengan sebaik-baiknya :)
Kistov | 15 Mei 2015 - 12:50:26 WIB
Kita sebagai manusia wajib menuntut ilmu sampai kita tidak mampu lagi
n ilmu bisa kita dapat dari mana aja, termasuk dari sini :)
Indri | 15 Mei 2015 - 12:48:54 WIB
penyampaian yang sangat bagus. Informatif n menambah wawasan sekali
terima kasih banyak sukses terus yaaa
travel umroh | 28 April 2015 - 15:41:44 WIB
Terimakasih infonya
Jaket Kulit Asli Domba | 23 April 2015 - 15:24:36 WIB
thanks for share... sangat menarik sekali :)

Isi Komentar