Penandatanganan Pakta Integritas & Perjanjian Kinerja Tahun 2021
Berdasarkan Permenpan No.53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerjadan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerjainstansi Pemerintah, maka setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakannya. Sebagai bentuk peningkatan mutu pelayanan, maka RSUD dr. H. Mcoh. Ansari Saleh melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas & Perjanjian Kinerja tahun 2021, agar terbentuk komitmen antara penerima dan pemberi amanah, dengan tujuannya :
- Meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja Aparatur
- Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur
- Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasarpemberian penghargaan dan sanksi
- Sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah
- Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
“Kita harus memperbaiki sikap dan perilaku dalam bekerja di lingkungan Rumah Sakit yang kemungkinan besar terpapar virus Corona, terutama dalam penanganan pasien. Untuk itu, perlu dilakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja,” tutur Direktur RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh.
Dr. dr. Izaak Zoelkarnasin Akbar, Sp.OT, FICS selaku Direktur menjelaskan Pakta Integritas bertujuan agar Rumah Sakit bekerja secara akuntabel dan transparan, serta mengingatkan kepada pegawai Rumah Sakit untuk bekerja secara profesional, sesuai prosedur standar operasional dan aturan yang berlaku.
Adanya penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh diharapkan agar layanan Rumah Sakit semakin baik, pegawai bekerja dengan penuh semangat dan sesuai tugas pokok dan fungsinya yang mana akan berdampak pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien terutama di era pandemi ini.
penulis : Kasubag HUMAS & Pemasaran (Muthiah, SH, SKM, MH)
dokumentasi Humas
Belum Ada Komentar