RS Ansari Saleh Bebas dari Penyalahgunaan Obat dan BMHPS

Perwakilan BPOM, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dan Dinas Kesehatan Prov. Kalimantan selatan berhadir di RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin tanggal 15 Juni 2022 untuk menyaksikan pemusnahan Obat, BMHP kadaluarsa dan Resep Obat Tahun 2022. Kegiatan yang bertempat di Aula gedung Instalasi Gizi yang kemudian berlanjut ke Incenerator untuk menyaksikan langsung pemusnahan barang barang tersebut.

Sebanyak 426 item obat, 97 item BMHP, dan resep obat dari tahun 2012 sampai 2017 sebanyak 5.339,9 kg dimasukan kedalam Incenerator. Kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan obat, BMHP dan resep obat yang telah kadaluwarsa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Terdiri dari expired dari Desember 2018 sampai Desember 2021 sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan pada 14 April 2022.

Berita Terkait

Belum Ada Komentar

Isi Komentar